Pemkab Donggala Ajukan Perubahan Perda Pajak Daerah dan RPJMD  

HLL-97c647e7
Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin menghadiri rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Donggala 2022, dan penjelasan terhadap dua raperda Donggala 2022 di ruang rapat utama DPRD Donggala, Rabu (12/1/2022). FOTO: WAHID/MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Donggala untuk segera dibahas karena dianggap sangat penting dan mendesak untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin hadir menyampaikan dua raperda dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Rabu (12/01/2022) berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda No1/2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Dijelaskannya bahwa Perda tentang Pajak Daerah dimaksudkan agar memberikan amanat kepada pemerintah  kabupaten / kota untuk melakukan pemungutan terhadap 11 (sebelas) jenis pajak daerah.

Pentingnya Perda Pajak Daerah ini, dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam membangun sistim dan prosedur pemungutan pajak daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait dengan Raperda RPJMD diajukan berdasarkam pasal 342 ayat (1) huruf C Peraturan Mentri Dalam Negeri No86/2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf C, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, perkara daerah atau perubahan kebijakan nasional.

Olehnya Perda tentang RPJMD 2019-2023 perlu dilakukan perubahan karena beberapa alasan, yaitu pertama adanya pandemi Covid-19 yang mengubah semua target ekonomi makro yang menjadi indikator kinerja pembangunan daerah, meliputi indikator pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran.

Kedua, adanya bencana alam 28 September 2018 yang melanda Provinsi Sulteng, termasuk Kabupaten Donggala yang mengubah tidak saja tata kehidupan masyarakat, namun juga tata ruang wilayah dan pesisir. 

Perubahan perda ini, sang diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terikat dengan keabsahan (legalitas) dari suatu tindakan pemerintahan daerah dalam bentuk dan merumuskan suatu kebijakan, sekaligus memberikan penguatan dan legitimasi terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin diwujudkan. HID 

Pos terkait