Pemkab Donggala Ikuti Rakor Virtual Inflasi Sulteng

HLL-bdc09262
Pemkab Donggala Ikuti Rakor Virtual Inflasi Sulteng

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala beserta pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Donggala mengikuti rapat koordinasi (rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Selasa (06/09/2022).

Rakor virtual dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang dihadiri pejabat Forkopimda Sulawesi Tengah serta seluruh pejabat tertinggi kabupaten/ kota seSulawesi Tengah ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rakor pengendalian inflasi tingkat nasional yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2022 lalu secara virtual.

Pemkab Donggala yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr.Rustam Efendi S.Pd.,SH., M.AP mengikuti rakor virtual ini dengan seksama dari Donggala, karena pelaksanaan rakor bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama terhadap pengendalian inflasi daerah, serta memberikan penyelesaian terhadap isu-isu strategis daerah. 

Perkembangan inflasi daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Juni 2022,mencapai 5,12 persen, sedangkan pada Juli 2022 inflasi daerah Sulawesi Tengah meningkat mencapai 6,22 persen.

Pemkab Donggala mencermati dengan baik arahan Gubernur Sulawesi Tengah yang mengharapkan agar bupati/ walikota melaksanakan dengan baik Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Untuk pengendalian inflasi itu sendiri, digunakan berbagai upaya mulai dari pelaksanaan kerjasama antar daerah (KAD), intensifikasi hasil pertanian, perbaikan kualitas data untuk mendukung kebijakan dan monitoring pergerakan komoditas pertanian dan perikanan di Provinsi Sulawesi Daerah. 

Selain itu dilakukan upaya lain seperti perluasan implementasi  urban farming(pertanian urban) di Kota Palu dan Luwuk, pembuatan mekanisme dan penerbitan aturan tata niaga komoditas yang mengalami defisit secara insidental, penyediaan SPBU bagi nelayan (skim insentif) yang menjual hasil tangkapan di Provinsi Sulawesi Tengah, serta program bantuan modal kepada petani cabai dan nelayan untuk meningkatkan produksinya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Permenkeu dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dengan peraturan kepala daerah untuk merubah APBD sebesar 2 persen untuk menambah alokasi bansos daerah dalam mengendalikan inflasi.

Menteri Desa, juga telah mengeluarkan Kemendesa PDT No97/2022, tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah yang memperbolehkan ADD dimanfaatkan sebesar 20 sampai 30 persen untuk dana Bansos Desa pengendalian inflasi.

Gubernur mengharapkan semua daerah harus kompak dan bersatu untuk bisa mengambil peran agar masing-masing pemda mampu dan siap untuk mengendalikan inflasi. HID 

Pos terkait