Penggunaan DD di Sigi Harus Diawasi

Muh Ridwan

 

SIGI,MERCUSUAR – Penggunaan dana desa (DD) di Kabupaten Sigi harus diawasi, mengingat dana yang berasal dari APBN serta ditransfer melalui APBD kabupaten/kota itu diperuntukan untuk desa dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sekretaris Inspektorat Sigi, Muh Ridwan mengatakan sesungguhnya tidak sedikit pemerhati ragu dan khawatirkan jika pengelolaan DD tidak diimbangi dengan pembimbingan serta pengawasan memadai, maka pengelolaannya menjadi rawan dan dapat menjadi pemicu konflik hukum ditingkat bawah.

Dikatakannya, Pasal 55 UU Nomor: 6 Tahun 2004 menegaskan tentang fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades). Hal itu menjadikan adanya wilayah kepentingan yang rawan konflik, jika tidak melahirkan kesepakatan dalam pembahasan bersama antara Kades Desa dan BPD atas rancangan peraturan desa.

Olehnya itu, BPD harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang desa mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada BPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dimana laporan tersebut digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa,” jelasnya, Selasa (19/3/2019)

Masyarakat, lanjut Muh Ridwan, mulai merasakan manfaat realisasi UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, dalam implementasinya. DD menjadi penopang pembangunan desa, dengan harapan yang ada dalam benak masyarakat adalah adanya perubahan yang signifikan dengan kucuran dana tersebut.

Ditambahkannya, mengingat DD bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar, maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaannya agar dipergunakan sesuai peruntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah desa dituntut menyelenggarakan  pemerintahan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. AJI

Pos terkait