DONGGALA, MERCUSUAR – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Sabang menetapkan pensiunan karyawan bank di Donggala, Nizam Mohamad (NM) sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Donggala.
Pada kegiatan tersebut, Nizam Mohamad selaku Penyedia Mitra Tani (PMT).
Demikian diungkapkan Kepala Cabjari Donggala di Sabang, Erfandy Rusdi Quiliem SH MH saat dihubungi wartawan Media ini, Senin (2/3/2020).
Diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Harapan, Drs Zabir AM alias Zabir sebagai tersangka. Zabir telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dan teregister Nomor: 1/Pid.SUS-TPK/2020/PN Pal.
Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH menyatakan Zabir bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp45.952.000; Rp41.195.000 dan Rp12.853.000, dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap NM dan segara ditingkatkan ketahap penuntutan (persidangan),” kata Erfandy.
Modus kasus tersebut, Nizam Mohamad dan Zabir AM bersama-sama melakukan pidana korupsi, hingga menyebakan negara mengalami kerugian sekira Rp100 juta.
“NM dan Zabir memalsukan dokumen dari sejak tahapan pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP,” ujarnya.
Ditambahkan Erfandy, Nizam Mohamad juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku PMT. TUR