DONGGALA, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Donggala menangkap dua orang warga di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17.30 Wita.
Keduanya berinisial ER (34) alamat Desa Tompe dan E (28) warga Kelurahan Kabonena, Palu.
Kasat Narkoba AKP Masran Dumaha mengatakan penangkapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas (Sprin) Nomor: SP-Gas/ /VIII/2020/Res Donggala tanggal 4 Agustus 2020
Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.22 gram, dua alat hisap (bong), satu timbagan digital, serta dua buah handphone Android.
“Dalam penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan dan pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepada Desa setempat,” ucap Kasat, Kamis (6/8/2020).
Keduanya beserta barang bukti ditahan di Polres Donggala untuk proses lanjut. TUR