DONGGALA, MERCUSUAR – PT Wadi AL Aini Membangun, menegaskan tentang posisi perusahaannya, yang memiliki dokumen resmi dan izin untuk mengelola tambang galian C di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupate Donggala. Hal itu diungkapkan oleh Direktur PT Wadi AL Aini Membangun, Abdurahman, atau yang akrab disapa Reza, di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (31/12/2025).
“PT Wadi AL Aini Membangun merupakan perusahaan Galian C yang memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP) seluas 19.12 Hektar di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, perusahaan ini telah memiliki IUP dengan status telah memenuhi syarat dibuktikan dengan telah terbitnya surat izin berusaha berbasis resiko bernomor: 91203029719260004,” tegas Reza.
Di hadapan wartawan, dia juga menegaskan, bahwasanya PT Wadi Al Aini Membangun, sebelumnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli oge dengan nama Perusahaan CV Loli Munnta, perusahaan yang didirikan oleh beberapa masyarakat pemilik lahan. Persekutuan perdata Loli Munta mendapat ijin usaha pertambangan berdasarkan SK Bupati Donggala nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang Usaha Ijin Pertambangan (IUP) Eksploitasi Persekutuan Perdata Loli Munnta.
Tahun 2007, perusahaan tersebut berganti nama menjadi CV Loli Munnta dengan surat keputusan bupati Donggala nomor : 188.45/DPE/2007 tanggal 28 maret 2007 tentang perubahan atas keputusan Bupati Donggala nomor : 188.45/DPE/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang ijin usaha pertambangan (IUP) Eksploitasi Persekutuan Perdata Loli Munta.
“Perusahaan tersebut sempat berjalan beberapa waktu sebelum akhirnya dijual kepada bapak Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, hal ijin dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak oleh para pemilik perusahaan sebelumnya tertanggal 04 Februari 2009,” urai Reza.
Kemudian Reza membeberkan kronologis perusahannya, di mana pada bulan April tahun 2010 dikeluarkan surat edaran Dirjen Mineral, Batubara dan panas bumi dijakarta yang memerintahkan bahwa semua SK atau SKPD yang ada saat itu harus disesuaikan menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan untuk bahan galian batuan ( pasir, batu, kerikil), dan izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, mineral logam bahan galian mineral ( biji besi, emas, mangan dll).
Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala setelah menerima surat edaran tersebut, segera merubah seluruh IUP yang ada termasuk IUP CV. Loli Munnta dengan bukti bukti yang ada berupa perjanjian jual beli dan pelepasan hak oleh perusahaan sebelumnya kepada pemilik yang baru dengan surat keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi pertambangan batuan, dengan nama pemilik Ir. Alwi Al Jufri sampai saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Wadi A Aini Membangun, Erwin SH menjelaskan, bahwasanya sehubungan dengan aksi demo sekelompok orang, yang mengatasnamakan warga loli Oge terhadap perusaahan, maka perlu dijelaskan beberapa hal, diantaranya, bahwa perusahaan PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan yang telah memiliki ijin berusaha dan ijin lainnya dengan status CNC atau Clean And Clear, kemudian lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo, bukan wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun.
“Perusahaan kami saat ini, telah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi atau Jam Rek,”urai Erwin.
Dan saat ini pula, lanjut Erwin perusahaan tersebut, telah melakukan beberapa tanggung jawab lingkungan, berupa penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial lainnya, walaupun perusahaan belum beroperasi.
Begitu juga, terkait adanya yang mengklaim memiliki lahan yang masuk dalam IUP perusahaan, dan belum dibayar, pihak perusahaan, tentunya akan membuka diri untuk menyelesaikannya, dengan syarat memiliki bukti kepemilikan yang jelas diatas lahan yang diklaim tersebut.
Perusahaan juga telah melakukan rekrutmen terhadap pekerja lokal, untuk dipersiapkan menjadi tenaga kerja di perusahaan, sehingga pihak perusahaan berharap, gejolak yang terjadi saat ini, tidak menimbulkan potensi gejolak sosial di Desa loli Oge.
“Meskipun kami sudah menempuh jalur hukum, namun jika kemudian ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, kami menegaskan, membuka diri, dan mau duduk bersama.. Asalkan, mediasi bertujuan untuk mencari solusi,” kunci Erwin. MBH







