DONGGALA, MERCUSUAR – Kepala SDN 1 Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala, Gassing disebut enggan membayarkan biaya pekerjaan proyek revitalisasi pembangunan ruang kelas baru di sekolah yang dipimpinnya.
Bahkan, yang bersangkutan mengaku siap jika persoalan tersebut dilaporkan ke manapun, dan siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Terus terang kami tidak akan membayar karena sudah tidak ada uang. Jadi terserah saja kalau kasus ini mau dilaporkan ke mana, saya siap menanggung konsekuensi apapun,” ujar Gassing saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Sebelumnya, mandor tukang pemborong sekaligus mitra kerja proyek, Mohamad Khassogi telah berupaya berdialog agar proses pembayaran dapat direalisasikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepsek tetap bersikeras menolak membayar pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan berbagai alasan.
Padahal, menurut Khassogi, seluruh pekerjaan telah rampung sesuai kesepakatan kontrak kerja, dan dirinya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung sebagai dasar pencairan pembayaran.
Khassogi menyebut, selama proses pengerjaan proyek, Kepsek terkesan mengendalikan dan mengatur pekerjaan yang sudah dimitrakan oleh mandor tukang pemborong. Ia diduga juga membuat berbagai laporan pengeluaran fiktif, padahal tidak memiliki bukti yang kuat.
Mohamad Khassogi, yang akrab disapa Ogi, mengaku dirinya ditunjuk langsung oleh Kepsek sebagai mitra kerja dalam proyek pembangunan ruang kelas baru. Namun, hingga pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kontrak, pembayaran penuh atas upah borongan yang menjadi haknya belum juga diterima.
“Pekerjaan sudah selesai dan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja. Kewajiban saya tinggal menyerahkan bukti nota pembelanjaan material, setelah itu saya berhak menerima pembayaran upah 100 persen sebagaimana tertuang dalam kontrak,” jelas Ogi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga mendatangi langsung kediaman kepala sekolah, guna menagih komitmen kerja sama yang telah disepakati.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Kontrak kerja jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bahkan disebutkan, apabila salah satu pihak mengabaikan atau melanggar perjanjian, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana Pasal 1266 KUH Perdata. Jika ini diabaikan, kesannya melawan hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya. UTM






