DONGGALA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dengan membagikan selebaran kepada masyarakat, sekaligus membagikan takjilan, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tahapan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Donggala mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Apabila dalam pengecekan tersebut data pemilih tidak ditemukan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Admin Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Donggala dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata, atau identitas kependudukan lainnya.
Pelaporan juga dapat dilakukan oleh pemilih yang ingin melakukan perubahan data maupun perbaikan data pemilih.
Selain itu, KPU Donggala juga mengimbau masyarakat yang termasuk dalam kategori pemilih baru untuk segera melaporkan diri. Adapun kategori pemilih baru meliputi warga yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, anggota TNI/Polri yang telah beralih status menjadi sipil, mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih yang pindah domisili masuk ke wilayah Kabupaten Donggala.
Tidak hanya terkait pemutakhiran data pemilih, dalam kegiatan tersebut KPU Donggala juga mensosialisasikan mekanisme permohonan informasi publik melalui layanan E-PPID.
Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih tersebut dirangkaikan dengan pembagian takjilan kepada masyarakat sebagai bentuk pendekatan dan edukasi kepada publik agar lebih aktif dalam memastikan hak pilihnya. TIN






