DONGGALA, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara pada Sindi Claudia (20), terdakwa eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap dua korbannya, yaitu A (14) dan B (15).
Selain itu, terdakwa divonis membayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” kata Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH, juga sekaligus Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu melalui rilis pada wartawan Media ini, Senin (10/1/2022).
Ia memaparkan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa secara filosofis, anak merupakan tunas bangsa yang memiliki potensi menjadi penerus cita-cita bangsa di masa akan datang, sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak memperoleh perlindungan khusus. “Terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan, karenanya penjatuhan pidana terhadap seseorang yang telah menciderai harkat dan martabat seorang anak,” tandas Andi Aulia.
“Seperti yang dilakukan oleh terdakwa perlu mendapatkan perhatian khusus dari Majelis Hakim,” sambung dia.
Selanjutnya, kata dia, majelis hakim berpendirian bahwa dalam rangka memberikan rasa aman dan sekaligus sebagai bentuk sarana edukasi bagi seluruh rakyat Indonesia, kejahatan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan suatu bentuk budaya beradab. “Majelis Hakim berpandangan bahwa hukuman pidana bagi terdakwa telah mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan Anak,” ujarnya.
Alasan-alasan pemberat penjatuhan pidana, sambung dia, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak, serta perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak masih berusia 14 dan 15 tahun.
Selain itu, terdakwa memperoleh keuntungan secara materiil, serta perbuatannya sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang memiliki anak.
KRONOLOGI
Diuraikan Andi Aulia, kasus itu berawal saat terdakwa Sindi Claudia menghubungi korbannya melalui Facebook massenger dan bersepakat bertemu pada malam harinya, Kamis 19 Agustus 2021 silam.
Selanjutnya terdakwa menjemput kedua korban di rumahnya di Kabupaten Sigi dan membawa ke salah satu homestay di Kota Palu. Saat tiba di Homestay terdakwa menyuruh kedua korban melayani tamu (pelanggan). “Malam hari tersebut korban A dan korban B masing-masing melayani tiga orang tamu yang telah disiapkan oleh terdakwa,” kata dia.
Total seluruh biaya/tarif yang diterima terdakwa dari tamu Rp2.050.000. Dalam memuluskan perbuatannya, terdakwa menjanjikan kepada kedua korban akan dibelikan handphone setelah selesai melayani tamu.
Lanjut dia, pada Jumat, 20 Agustus 2021, terdakwa mengantar kedua korban pulang ke rumahnya. “Saat itulah orang tua para korban mendapati anaknya di dalam mobil yang dikendarai terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib,” pungkas Andi Aulia. AGK