Sumbangan Masyarakat Morowali Tiba di Toili

sumbangan morowali

DONGGALA, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi, mengungkapkan hasil penyelidikan dan penuntutan terhadap sejumlah kasus yang terjadi di wilayah kerjanya, dalam kurun waktu hampir setahun masa kepemimpinannya.

 

Sejak dilantik pada 6 Agustus 2018, sejumlah kasus khususnya tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, telah sampai ke tahap penuntutan. Namun hal yang paling ditekankannya yaitu adanya  penyelematan keuangan negara sebesar Rp775.609.000,-

 

“Sebenarnya kami lebih mengutamakan tindakan preventif dan pencegahan dengan tujuan pengembalian uang negara,” ujar Kajari di kantornya, Rabu (24/7/2019). 

 

Lebih jauh ia menjelaskan, sejumlah kasus yang telah diungkap antara lain, kasus Dinas Sosial Donggala berupa penyalahgunaan kegiatan bantuan kesejahteraan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) / Rumah Kumuh tahun anggaran 2017 dengan lima tersangka, yaitu: Drs. A. Budi Patarai, M.Si; Abd. Haris M. Nur; Arsyad P. Entedaim, S.Sos. M.Si;  Kaharuddin; dan Andi Baso Paradungi.

 

Penuntutan lain, yaitu dugaan tipikor penyalahgunaan APBDes Palintuma Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala tahun anggaran 2015 atas nama terdakwa Harun Lepeindah dan Adrianus alias Anus.

 

Pada saat ini juga sedang dilakukan penyidikan dugaan tipikor penyimpangan proyek pekerjaan jembatan gantung Tongoa seniali Rp.1,79 miliar tahun anggaran 2018 pada Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV Palu Satker Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Selain penyidikan dan penuntutan juga telah dilakukan eksekusi  beberapa kasus, yaitu: Tipikor OTT program prouna Desa Towiora, Rio Pakava, Donggala tahun anggaran 2016 atas nama terpidana Resmin.

 

Kemudian tipikor pembangunan aula haji pada Departemen Agama Kabupaten Donggala tahun anggaran 2007 atas nama Audri Audie Pusung.

 

Termasuk tipikor penyalahgunaan APBDes Towale, Banawa Tengah, Donggala tahun anggaran 2017 atas nama terpidana Heni, S.Pdi dan Arjun Sinanang serta tipikor APBDes Poi, Dolo Selatan, Sigi tahun anggaran 2016 atas nama terpidana Moh. Fahmil.

 

Kejari Donggala yang memiliki cabang di Sabang (Pantai Barat) juga telah bekerja dengan baik dengan penyidikan tipikor penyalahgunaan APBDes Bukit Harparan, Sojol, Donggala tahun anggaran 2015 atas nama tersangka Mohammad Rizal, S.Sos.

 

Dugaan tipikor hibah barang berupa pengadaan kapal perintis yang diserahkan kepada Desa  Balukang dan Desa Ogoamas I pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Donggala tahun anggaran 2015 (Penyidikan umum).

 

Dugaan tipikor penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribinis pedesaan (BLM-PUAP) pada Gapoktan Berkah Desa Bukit Harapan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala tahun anggaran 2014 (Penyidikan Umum).

 

Untuk kasus yang telah masuk penuntutan, yaitu penyalahgunaan dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2012 pada Gapoktan Sintuvu Maroso Desa Lombonga, Balaesang,  Donggala atas nama terdakwa Welly Subaera, SP dan Astia, SlP.

 

Kemudian tipikor penyalahgunaan dana APBDes Balukang yang bersumber dari ADD tahap 1 60 persen tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa Taris Djaelangkara.

 

“Tahun ini ditargetkan bisa 12 sampai 15 penuntutan,” tutupnya. HID

 

Pos terkait