TACB Donggala Protes Penetapan Sepihak Cagar Budaya Oleh Pemkab Donggala

DONGGALA, MERCUSUAR -Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Donggala menyatakan protes terhadap tindakan sepihak Pemerintah Kabupaten Donggala, yang menyebut dan menetapkan sebuah situs cagar budaya tanpa melalui mekanisme. Menurut mereka, pemerintah daerah dalam hal ini bupati, seharusnya tidak serta-merta menggunakan otoritas dan seenaknya menetapkan sebuah cagar budaya, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Sangat ironis kalau kemudian bupati melakukan penetapan cagar budaya, tanpa melibatkan tenaga ahli cagar budaya yang sah. Itu adalah pelanggaran berat, karena selain melalui pembahasan beberapa kali dan rapat pleno, juga harus melalui kajian ilmiah. Tetapi kok, kenapa tiba-tiba muncul surat penetapan Sumur Kobo sebagai cagar budaya. Ini harus dipertanyakan apa motifnya,” kata Jamrin Abubakar, salah seorang anggota TACB Kabupaten Donggala, Minggu (12/11/2023) dalam keterangan persnya.

Sorotan tersebut terkait adanya penetapan menyebut cagar budaya, yang dilakukan mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa jelang masa jabatannya berakhir, belum lama ini. Adapun penetapan dilakukan terhadap Sumur Frederick Alexander Kobo di Desa Lero, Kecamatan Sindue. Hal itu baru terungkap, setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat bupati, sehingga menimbulkan polemik di kalangan pemerhati sejarah. Tindakan sepihak tersebut menurut pihak TACB Donggala, dilakukan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Donggala, Nurjannah, dengan alasan diperintah bupati.

Sorotan serupa diungkapkan Andrifal I.A. Latomaria, yang juga anggota TACB Kabupaten Donggala. Menurutnya, tindakan sepihak itu bukan saja melecehkan keberadaan TACB, tapi sekaligus merendahkan diri sendiri pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati, yang melakukan penetapan secara sepihak.

“Harusnya kan bupati itu tahu hukum dan aturan sebuah penetapan cagar budaya melalui mekanisme, tapi kenapa justru melakukan tindakan keliru yang tidak sesuai Undang-undang Cagar Budaya,” kata Andrifal dengan tegas.

Lagi pula yang harus dipertanyakan kata Andrifal, apa urgensinya sebuah sumur yang ditetapkan sebagai cagar budaya secara tergesa-gesa, tanpa melalui pengkajian dan penilaian dari tim ahli.

“Padahal kalau memang niatnya mau melakukan penetapan cagar, ada banyak situs peninggalan sejarah yang bernilai penting. Itu harusnya yang didorong untuk mendapatkan status cagar budaya, bukan objek yang tidak pernah masuk dalam pemetaan potensi, apalagi tidak pernah melalui rekomendasi TACB,” ujarnya.

Pembuatan surat penetapan tersebut dilakukan Kabid Kebudayaan dengan cara melakukan copy paste konsep surat penetapan cagar budaya yang telah ditetapkan, yaitu Kuburan Tinggalan Belanda dan Bangunan Chung Hwa School tanggal 5 Oktober 2023. Dari konsep surat itu diganti menjadi Sumur Frederick Alexander Kobo, tertanggal 10 Oktober 2023.

Selain itu, penempatan pejabat Kabid Kebudayaan di Disdikbud Donggala juga dapat sorotan dari TACB Donggala, karena dinilai belum memiliki kapasitas dan kemampuan yang teruji atau punya pengalaman mengurus kebudayaan.

“Harusnya yang ditempatkan sebagai Kabid Kebudayaan itu orang yang memiliki kapasitas dan kreativitas yang memahami kebudayaan, bukan sekedar penempatan sembarangan. Oleh karena itu, kami meminta pada Bupati Donggala saat ini, untuk mengembalikan Rosmawati menjadi Kabid Kebudayaan Disdikbud Donggala,” kata Andrifal.

Sebagai informasi, Rosmawati sebelumnya menjabat Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Donggala, namun sejak 19 Oktober 2023, yang bersangkutan telah dipindahkan tanpa SK ke Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Donggala. Adapun penggantinya yakni Nurjannah, mantan Kepala SDN 20 Sindue */JEF

Pos terkait