DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menangkap tiga terduga pelaku pencurian ternak kambing menggunakan mobil di Desa Ogoamas II, Kecamatan Sojol Utara pada Jumat (25/10/2019).
Ketiga pelaku berisial, HK alias Aco (25) beralamat Desa Sandana, Kecamatan Galang, Tolitoli; MR (24) alamat Desa Sandana, Kecamatan Galang, Tolitoli dan DR (26) alamat Desa Malonas Kecamatan Dampelas, Donggala. Sementara korban (pemilik kambing) Masli (46), nelayan beralamat Dusun I Labuan, Desa Ogoamas II, Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Ketiganya ditangkap di jalan Trans Sulawesi KM 223 Desa Balukang 1 Kecamatan Sojol tepatnya depan Mako Polsek Sojol oleh anggota piket Regu III pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 13.00 Wita. Pelaku pencurian melakukan aksinya menggunakan mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T warna Silver DN 1428 DA itu, diduga telah melakukan pencurian dua ekor kambing di Dusun Labuan Desa Ogoamas II, Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Kabag Ops Polres Donggala, AKP Inggit Kris Dwianto, S.Sos, Minggu (27/10/2010) menjelaskan awal kejadian, pada Jumat itu sekitar pukul 12.15 wita, saksi mata bernama Rafiah sedang membakar tempurung di depan rumahnya yang melihat satu unit mobil berjalan perlahan. Sekitar jarak 50 meter dari posisi saksi, mobil tersebut berhenti dan terlihat seorang menggunakan baju merah turun mengambil dan menaikan kambing ke dalam mobil Avanza silver.
“Kemudian Rafiah berteriak ada pencuri kambing,” tuturnya.
Seketika itu pula anggota pa’gai (nelayan) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara keluar dan berlari ke arah jalan untuk melihat kejadian tersebut. Namun karena kendaraan untuk mengejar pelaku tidak ada, sehingga salah satu anggota pa’gai, Kandu berinisiatif menelepon Bhabinkamtibmas, Brigpol Nasrudin melaporkan kejadian pencurian ternak tersebut.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Brigpol Nasrudin menelpon piket Mako Polsek Sojol, Brigpol Rusdi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak itu yang melintas di depan Mako Polsek Sojol. HID