DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menangkap seorang warga Palu, Irsan akibat kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu saat menggelar operasi rutin Cipta Kondisi di Anjungan Gonenggati.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas yang di dalamnya berisi pirex, SIM A, Handphone merek Samsung, pipet warna putih dan bungkusan kecil berisikan narkotika yang diduga sabu seberat 0,17 gram brutto.
“Barang bukti seberat 0.17 gram diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Donggala untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi melalui pimpinan operasi, Aipda Sambernat.
Dijelaskannya, usai penangkapan penyidik membawa terduga ke BNNK Donggala untuk pemeriksaan urin, tapi hasilnya negatif.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap babuk yang diduga sabu menggunakan alat General Screening Drugs (I Denta) milik Satresnarkoba Donggala di ruang Satresnarkoba, serta turut disaksikan terduga Irsan.
“Hasil yang didapatkan positif narkoba berupa sabu,” tuturnya. TUR