DONGGALA, MERCUSUAR – Polsek Balaesang, Polres Donggala berhasil membekuk tiga pria yang tengah mengonsumsi narkotika jenis sabusabu di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, Donggala. Sabtu (8/6/2019) sore.
Ketiganya pria tersebut berinisial SP (37), ZK (38) dan GF (38) warga Dusun IV Desa Labean, Kecamatan Balaesang.
Kapolsek Balaesang, Iptu Umar mengatakan ketiganya pria yang ditangkap di sebuah rumah awalnya mengelak. Namun saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu botol berisi minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
“Saat dilakukan tes urin ketiganya positif mengkonsumsi narkotika,” kata Kapolsek.
Hasil pengembangan, lanjut Kapolsek, sabusabu tersebut diperoleh dari MS (38). Olehnya petugas melakukan penggeledahan di rumah MS, tapi bersangkutan tidak berada di rumah.
Namun dari penggeledahan di rumah MS berhasil diamankan barang bukti, berupa sabu 5,11 gram yang dikemas dalam satu paket plastik klip bening besar.
Selain itu, juga turut diamankan satu paket plastik klip bening sedang dan enam paket klip bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu, serta ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran.
“Saat ini kami diback–up anggota Polres Donggala masih melakukan pengejaran terhadap MS. Kami juga tak berhenti untuk mengingatkan masyarakat memberikan perhatian kepada para generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba. Apabila terindikasi, segera laporkan kepada polisi,” tutup Kapolsek. TUR