DONGGALA, MERCUSUAR – Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp42 juta program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakrjaan, kepada ahli waris MI, seorang petugas rumah ibadah dari Desa Sarombaya Kecamatan Banawa Selatan.
Penyerahan simbolis dilaksanakan bersamaan dengan program Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, di Masjid Al Muamalah Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan, Rabu (12/3/2025).
MI sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai petugas rumah ibadah dari Desa Sarombaya. Pada November 2024 lalu, Pemkab Donggala mendaftarkan dan membayarkan sebanyak 1.508 petugas rumah ibadah se-Kabupaten Donggala, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Donggala, Mohammad Saaid Bin Lamenni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Donggala, yang disebutnya telah melindungi petugas rumah ibadah.
Ia menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat santunan Jaminan Kematian kepada lima orang petugas rumah ibadah, dengan total santunan sebesar Rp220 juta. Saat ini, masih ada dua orang petugas rumah ibadah lagi, yang sedang mengurus berkas kelengkapan klaim untuk diberikan santunan Jaminan Kematian.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” kata Saaid.
Program dasar yang bisa diikuti oleh pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran Rp16.800 per bulan.
“Risiko bisa terjadi oleh siapapun dan kapanpun, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memastikan seluruh pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman,” ucapnya.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, manfaat yang diterima jika mengalami risiko mulai dari jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen upah. Selain itu, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48 kali upah
Sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa jika masa kepesertaan selama 3 tahun untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta, dengan rincian untuk tingkat TK sebesar Rp1.500.000 per orang per tahun, tingkat SD sebesar Rp1.500.000 per orang per tahun, tingkat SMP sebesar Rp2.000.000 per orang per tahun, tingkat SMA sebesar Rp3.000.000 per orang per tahun, dan tingkat pendidikan tinggi strata 1 sebesar Rp12.000.000 per orang per tahun. */ABS