MORUT, MERCUSUAR – Barang siapa yang sempat kontak atau bersentuhan langsung dengan almarhum Bupati Morowali Utara (Morut), Aptripel Tumimomor semasa hidupnya, wajib dideteksi dan menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat almarhum dinyatakan positif COVID-19.
Instruksi itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Morut, Moh Asrar Abd Samad saat rapat dengan tim Surveillance COVID-19 Dinas Kesehatan, terkait keterbukaan publik mengenai data status COVID-19, baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang positif di daerah itu.
Demikian dikatakan Wabup saat dihubungi wartawan Media ini via handphone usai rapat, Rabu (8/4/2020).
Dijelaskannya, instruksi tersebut dikeluarkan karna menyangkut hidup masyarakat banyak yang ada di Morut.
“Ini perintah,” tandasnya.
Bagi yang tidak mengikuti kebijakan Pemkab Morut itu, akan dikoordinasikan dengan aparat keamanan untuk ditindaklanjuti. “Demi menjaga keresahaan dan kepanikan warga Morut sekarang ini. Harus terbuka ke publik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wabup menekankan bahwa seluruh persoalan data terkait penanganan COVID-19 harus ditertibkan, karena berkaitan dengan pengambilan kebijakan agar tepat. “Wajib melacak paparan nama-nama, alamat dan nmor telponnya supaya disampaikan sama mereka. Bila perlu dijemput oleh aparat keamanan,” tegasnya.
Dia berharap seluruh Camat/Kepala Desa agar membantu tim Surveillance COVID-19 Dinkes untuk melakukan pelacakan keberadaan warga yang status ODP, PDP dan positif COVID-19. “Negara tidak boleh kalah dengan COVID-19,” tutupnya. PAR