DONGGALA, MERCUSUAR – Polsek Labuan Polres Donggala, menangkap seorang warga Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Arham alias Aco (40) di rumahnya, terkait dugaan perakitan senjata api (Senpi), Minggu (1/9/2019) sekira pukul 00.30 Wita.
Arham yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Labuan, Iptu Rentje.
Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi mengatakan penggerebekan dan penagkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada Bhabinkamtibmas Desa Labuan, Brigpol Rifan bahwa di rumah Arham diduga sebagai tempat pembuatan senjata rakitan.
Hasil penggerebekan, katanya, ditemukan barang-barang, berupa satu pucuk senjata rakitan belum jadi, bubuk mesiu, empat bilah parang dan sebilah badik. Selain itu, juga ditemukan satu unit mesin las, satu unit gurinda, dua ver pagar, lima buah pipa besi, satu gagang senjata dari kayu dan dua buah mata bor.
“Semua barang tersebut disita sebagai barang bukti. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik rumah Arham alias Aco digelandang ke Polsek Labuan guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres, Minggu (1/9/2019). TUR