Inggris Tekan Israel Hentikan Pengepungan Gaza

David Lammy

LONDON, MERCUSUAR – Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy memperingatkan jika gencatan senjata di Jalur Gaza tidak segera tercapai, tindakan lebih lanjut terhadap Israel akan segera diambil. Inggris mendesak Israel membuka blokade untuk penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Berbicara kepada Sky News, Lammy menyuarakan keprihatinan atas memburuknya situasi di Jalur Gaza, di mana 1.000 warga sipil tewas saat mencari bantuan sejak Mei, termasuk 100 orang hanya pada akhir pekan lalu.

Ia mengingatkan bahwa sebagai tanggapan terhadap praktik Israel, Inggris telah menjatuhkan sanksi kepada para menteri Israel, menghentikan pembicaraan perdagangan bebas dengan Israel, dan menangguhkan beberapa izin ekspor senjata.

“Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lain bersama mitra kami dalam beberapa minggu ke depan jika tidak ada gencatan senjata seperti yang kami harapkan,” kata Lammy.

Lammy menambahkan bahwa ia berharap setelah Knesset, parlemen Israel, reses pada 28 Juli, “kita kemungkinan akan melihat percepatan menuju gencatan senjata itu.”

“Jadi saya berharap dan berdoa agar ada gencatan senjata pada bulan Agustus,” kata Lammy, sembari menyatakan harapannya bahwa gencatan senjata akan memungkinkan bantuan kembali masuk ke wilayah kantong yang terkepung.

Pernyataan Lammy muncul setelah lebih dari dua puluh negara, termasuk Inggris, Australia, dan Jepang, serta Uni Eropa, mengutuk pembunuhan tidak manusiawi warga sipil oleh Israel di Jalur Gaza dan menuntut agar perang di wilayah kantong yang tersebut segera diakhiri.

Dalam pernyataannya kepada parlemen pada Senin (21/7), Lammy menegaskan kembali penolakan Inggris terhadap sistem bantuan Israel yang disebutnya “tidak manusiawi” dan “berbahaya”, serta “mengutuk sepenuhnya” pembunuhan warga Gaza yang tengah mencari makanan.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 59.000 warga Palestina yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel. Serangan militer Israel telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, melumpuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan kekurangan pangan yang parah.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya terhadap wilayah kantong tersebut. ANT/TMU

Sumber: ANTARA

Pos terkait