PARIS, MERCUSUAR – Prancis berencana melakukan larangan pemakaian jilbab di seluruh universitas. Sebelumnya, Prancis juga telah melarang pemakaian jilbab di seluruh sekolah.
Larangan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau. Ia mengumumkan pemberlakukan larangan mengenakan jilbab di universitas.
Retailleau mengatakan kepada televisi RMC bahwa ia ingin melarang jilbab di universitas. Ia mengklaim “ada Islamisme yang tidak sesuai dengan kepercayaan Islam tradisional.”
“Saya ingin melihat ini terjadi, karena saya menyadari bahwa ada bentuk Islamisme yang tidak mencerminkan keyakinan Muslim tradisional. Menurut pendapat saya, ini adalah nilai-nilai yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki,” kata Retailleau.
Meski demikian, Menteri tersebut mengatakan warga Muslim tidak boleh menganggap serius perkataannya. Ia berpandangan bahwa “Islam politik mendistorsi keyakinan Muslim.” Olehnya, ia berpendapat bahwa larangan jilbab bagian dari perlawanan terhadap islamisme yang mendistorsi nilai-nilai Islam tradisional.
Pada Maret 2004, Prancis memberlakukan larangan mengenakan jilbab di Prancis di sekolah dasar dan menengah, sementara universitas dikecualikan.
Sementara sejak tahun 2010, Prancis melarang niqab sepenuhnya di tempat umum, dengan hukuman denda sebesar €1.500. Pada bulan Agustus 2023, Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal melarang abaya di sekolah-sekolah. Alasannya bahwa itu adalah “pakaian Islam yang melanggar aturan dan peraturan negara.”
Pada tanggal 18 Februari, Senat menyetujui RUU yang bertujuan untuk melarang jilbab dalam kompetisi olahraga Prancis. SDC/TMU