RIYADH, MERCUSUAR – Jemaah yang tidak menggunakan visa haji bakal dideportasi. Selain itu, mereka bakal dikenakan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Bukan hanya itu, Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji, pada 1 Zulkaidah—14 Zulhijah (29 Mei—10 Juni 2025).
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji, demi keselamatan jemaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah. Orang-orang tersebut, diselundupkan dalam sebuah ambulans, untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai Undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial. Perempuan tersebut menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jemaah haji. Ia telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum. ANT/TMU