MERCUSUAR – Pemerintah memberi diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50%. Diskon ini diperuntukkan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Tujuan pemberlakuan diskon 50% JKK dan JKM ini adalah memberi keringanan terhadap para penerimanya. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
“Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan pelindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian,” bunyi pasal 2 PP tersebut.
Dilansir laman resminya, program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara itu, manfaat JKM adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.Setiap bulan, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM diwajibkan membayar iuran. Besaran iuran JKK adalah 1% dari upah yang dilaporkan. Sementara itu, iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala, Mohamad Asrul Arif menyampaikan bahwa kebijakan diskon 50 persen ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Rabu (18/2/2026)
“Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Untuk sektor transportasi, sasaran utamanya adalah pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan untuk sektor transportasi, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor non-transportasi berlaku selama April hingga Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026
Untuk kepesertaan BPU keseluruhan yang di Kabupaten Donggala per januari 2026 sebanyak 15.659 orang. Data Ini sudah gabungan sektor transport dan non transport, Karena Kabupaten Donggala belum ada perusahaan Aplikasi Ojek Online seperti Grab,Maxim maka yang terdaftar dari Kendaraan Rental Pribadi antar kabupaten
Bagi perusahaan, diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.
Adapun pekerja mandiri yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat.ABS






