BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta prevalensi stunting, mendapat penguatan dari aspek hukum melalui fasilitasi harmonisasi regulasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, (29/7/2025) tersebut, dibahas rancangan peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Harmonisasi ini dilakukan secara menyeluruh dan mendalam di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. Tim perancang peraturan perundang-undangan memimpin jalannya telaahan terhadap substansi norma yang diajukan, dengan memperhatikan keterpaduan antara aspek yuridis dan implementatif. Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menangani sektor kesehatan dan perundang-undangan, sehingga prosesnya bersifat kolaboratif dan partisipatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan instrumen hukum yang kuat dan responsif sangat penting dalam memastikan keberlangsungan program-program prioritas bidang kesehatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, dan balita.
“Kemenkum Sulteng tidak sekadar menelaah aturan, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaannya membawa dampak nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, tanpa regulasi pelaksana yang selaras dan rinci, implementasi Perda KIA akan menemui berbagai kendala di lapangan. Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi ini bukan hanya memastikan keterpaduan norma antar tingkatan hukum, tetapi juga mendorong efektivitas layanan di bidang kesehatan ibu dan anak.
Rakhmat Renaldy juga menyampaikan, angka stunting di Sulawesi Tengah, meskipun menunjukkan tren penurunan, masih membutuhkan intervensi lintas sektor yang berbasis kebijakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap upaya penurunan stunting memiliki dasar hukum yang kuat, dan bahwa hak-hak kesehatan ibu dan anak tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dilindungi,” tambahnya.
Dalam proses harmonisasi, dibahas secara rinci beberapa pasal yang mengatur mekanisme pelayanan kesehatan ibu hamil dan bayi baru lahir, intervensi gizi terpadu, serta kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada keluarga. Harmonisasi ini juga memastikan agar setiap norma dalam peraturan pelaksana tidak tumpang tindih dengan kebijakan nasional dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong keterpaduan kebijakan antara pusat dan daerah, serta sebagai upaya strategis Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menghadirkan layanan hukum yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Dengan dilakukannya fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi pelaksana Perda KIA dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah, sekaligus menjadi model regulasi daerah yang responsif terhadap kelompok rentan.
Langkah ini juga menegaskan peran aktif Kemenkum Sulteng dalam menyelaraskan hukum dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput, serta memperkuat budaya hukum yang inklusif dan pro-keadilan di Sulawesi Tengah. */JEF