LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano S.Sit. MH menargetkan sebanyak 3.172 pembuatan Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
“Untuk Kota Palu, pada tahun 2023 pola pengukuranya berbentuk hektare (ha), yaitu sebanyak 990 Ha. Dengan target sertifikatnya sebanyak 3.172 bidang,” ungkap Jusuf Ano, Selasa (3/1/2023) di Kantor BPN Palu.
Kelengkapan persyaratan untuk pembuatan PTSL tanah yaitu memenuhi asas formil, menguasai bidang tanah, memilki surat lahan. Minimal surat penyataan penguasaan fisik. Dengan bukti tandatangan di atas materai yang ditandatangani dua orang saksi.
Dimana menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, diperkarakan, sesuai dengan tata ruang, tidak masuk dalam kawasan hutan, sepadan sungai dan pantai.
Hal tersebut lanjut Jusuf, berdasarkan peraturan Menteri Agraria Nomor 6 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap. Program PTSL oleh Pemerintah pusat, ditargetkan hingga tahun 2027 mendatang, dengan target sebanyak 126 juta sertifikat.
Pembuatan sertifikat tanpa dipungut biaya, namun bila pemerintah daerah anggaran untuk PTSL tidak masuk dalam APBD, masyarakat menyediakan sendiri patok besi dan meterai untuk Pengurusan Tanah Sistimatik Lengkap.
Terkait adanya keluhan bahwa penerbitan PTSL dipungut biaya, Jusuf Ano menjelaskan bahwa hal tersebut bukan berasal dari BPN. Menurutnya, proses pengurusan PTSL dilaksanakan di kantor kelurahan setempat, masyarakat tidak perlu bolak-balik ke Kantor BPN.
“Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN. Mereka duduk manis saja di kantor kelurahan atau desa, yang kesana-kemari itu pihak BPN. Masyarakat hanya menunjukan saja mana batas tanah, menyediakan meteran, SPPT pajak tanah, surat tanah dan lainya,”jelasnya.
Akan tetapi, dalam pengurusan PTSL yang tidak gratis adalah tahapan pra-sertifikasi, yaitu menyediakan patok besi untuk batas tanah. Selain itu, jumlah pegawai BPN Kota Palu sendiri terbatas, sehingga dalam proses pengukuran tanah, dibantu oleh pihak Kantor Jasa Surveyor Kadestra Berlisensi (KJSKB), namun pihak KJSKB dibayar oleh negara.
Sebelumnya, pemerintah juga melaksanakan Program Nasional Agraria (Prona) yaitu pembuatan sertifikat tanah dari desa ke desa, yang juga tanpa dipungut biaya.
Program tersebut diperuntukan bagi masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah. Sementara untuk PTSL sendiri diperuntukan bagi lapisan masyarakat dari seluruh strata ekonomi. ABS