1.761 Laka Lantas Sepanjang 2018

Ilustrasi-Laka

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang 2018, Polda Sulteng mencatat 1.761 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di wilayah Sulteng. Sementara, korban meninggal dunia dalam laka lantas 403 orang. 

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono mengatakan, laka lantas didominasi karena banyaknya pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas. Di mana ada pengendara yang memacu kendaraanya terlalu cepat dan tidak dapat mengontrolnya. Laka lantas juga terjadi, karena kelalaian pengendara yang tidak memperhatikan kondisi kendaraannya.

Hal ini dibuktikan dengan data pelanggaran yang tercatat di Dirlantas, sekitar 38.515 pengendara yang melanggar lalu lintas. Dari data tersebut, 9.951 pengendara yang terkena tilang dan 28.562 mendapat sanksi berupa teguran. Data laka lantas tercatat sebanyak 1.761 kasus. Akibat laka lantas, 403 pengendara meinggal dunia, mengalami luka berat sebanyak 794 dan pengendara mengalami luka ringan sebanyak 2.007.

Dibanding tahun 2017, tercatat 2.010 kasus laka lantas. Dengan rincian 422 pengendara meninggal dunia, 1.045 pengendara mengalami luka berat dan 2.229 pengendara luka ringan.

“Ada penurunan kasus laka lantas selama 2018 dibanding 2017. Penurunannya sekira 249 kasus atau sekira 14,13 persen,” katanya.

Menurutnya, ribuan pengendara yang terkena tilang, rata-rata pengendara yang terjaring razia petugas dan beberapa di antaranya melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Untuk meminimalisir adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya terus melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di masyaraat maupun di sekolah-sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

“Hampir setiap harinya kami memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas dengan membagi-bagikan brosur dan turun langsung ke masyarakat bahkan sekolah-sekolah. Karena banyaknya pelanggaran lalu lintas kerap kali dilakukan oleh pelajar,” kata Hery. IKI  

 

Pos terkait