LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulawesi Tengah menargetkan 10.000 pekerja (tukang) bangunan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah dalam sektor pekerja informal Program Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini ditandai dalam penandatangan MoU bersama Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andrianto Gultom dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng Radeng, Harry Agung Cahya, Sabtu (5/3/2021).
Ketua DPN Sulteng, Andrianto Gultom mengatakan, sebanyak 30 persen tukang tidak mendapat jaminan kecelakaan kerja, maka DPN Perkasa Sulawesi Tengah sebagai organisasi profesi tukang bangunan memastikan seluruh tukang bangunan wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu ini penting sebagai jaring pengaman sosial jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal saat bekerja, untuk langkah awal ditarget dalam waktu dekat ini sebanyak 10 ribu tukang bangunan akan mendapatkan jaminan JKK dan JKM dengan iuaran setiap bulanya sebesar Rp.16.800 sudah mencaver saat terjadi kecelakaan di tempat kerja.
Pekerja bangunan adalah profesi penting dari lahirnya infrastruktur di daerah. Pembangunan sekolah, masjid, gedung pemerintahan, drainase, rumah sakit dan sebagainya dilakukan oleh para tukang.
Olehnya, DPN Perkasa hadir untuk merangsang pemerintah, agar memikikan nasib profesi ini, dengan membuat kebijakan yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi tukang dan keluarganya.
“Alhamdulilah dorongan ini mendapat respon yang baik dari pemerintah. Ini adalah langkah awal yang baik untuk mewujudkan harapan tersebut, dengan menjalin kerjasama perlindungan untuk anggota DPN perkasa se Sulteng,”ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu pekerja untuk 12 bulan pertama 100 persen dan seterusnya hingga pascasembuh mendapatkan 50 persen.
“Kami juga perlu memberikan informasi soal layanan BPJS Ketenagakerjaan ini dari segi iuran pun murah hanya sekitar Rp16.800 untuk pekerja informal yang mana pekerja bukan penerima upah sebab bekerja untuk menggaji diri sindiri,”ujarnya.
Dengan pembayaran kecil, lanjut dia, pekerja informal yang akan mendapatkan banyak manfaat di bidang ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua hingga jaminan kematian. ABS