10.737 Pengendara di Palu Didenda

FOTO TILANG SEPANJANG 2018

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang tahun 2018, sebanyak 10.737 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Para pengendara tersebut dihukum membayar denda akibat melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang Kepolisian, baik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu. Selain itu, ada juga pengendara bermotor yang disanksi tilang Dinas Perhubungan (Dishub).

Demikian data di Panitera Pidana yang tertera pada papan pengumuman lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu setiap hari Jumat.

Rinciannya, bulan Januari pengendara bermotor yang dihukum denda PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 710 orang, Februari sebanyak 1.146 pengendara, serta bulan Maret berjumlah 1.277 orang.

Pada bulan April pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang lalu dihukum membayar denda berjumlah 1.161 pengendara, Mei sebanyak 3.447 pengendara, serta bulan Juni sejumlah 659 orang.

Selanjutnya, bulan Juli pengendara bermotor dihukum membayar denda berjumlah 468 orang dan bulan Agustus sebanyak 1.045 pengendara. Sementara bulan September pengendara bermotor yang disanksi tilang dan dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 617 pengendara, 16 diantaranya bersal dari Dishub.

Pada bulan Oktober 2018 sejumlah 165 pengendara yang dihukum membayar denda dan bulan November sebanyak 42 pengendara. Sementara sepanjang bulan Desember 2018, pengendara yang disanksi tilang dan dihukum membayar denda nihil.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut, di antaranya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 295 Ayat (1) Jo 106, Pasal 307 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 308 Ayat (1) Jo Pasal 173 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

 

Pos terkait