10 CJH Ajukan Pengembalian Setoran Lunas

Muhammad Thalib

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 10 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Palu, mengajukan permohonan pengembalian biaya setoran lunas dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hingga batas akhir pengembalian, pada akhir Juli 2020 lalu.

“Hingga batas akhir pengembalian setoran lunas pada 31 Juli 2020 lalu, dari Kota Palu sebanyak 10 orang yang mengajukan pengembalian setoran lunasnya, dan prosesnya sudah sukses semua,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Muhammad Thalib, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Pengembalian setoran lunas Bipih tersebut, merupakan salah satu kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, bagi para CJH yang tahun ini batal berangkat haji karena pandemi COVID-19. Calon Jemaah yang batal berangkat, secara otomatis akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.

Thalib menerangkan, bagi para calon Jemaah yang telah dikembalikan setoran lunasnya, maka diwajibkan untuk kembali melakukan penyetoran pelunasan untuk keberangkatan haji tahun depan.

“Mereka yang telah dikembalikan setoran lunasnya, wajib menyetor kembali pelunasan Bipih untuk keberangkatan haji tahun depan,” jelasnya.

Selain pengembalian setoran lunas, Kemenag juga memberikan opsi lain bagi para calon Jemaah yang batal berangkat tahun ini. Calon jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat memilih untuk tidak menarik kembali setoran awal serta setoran lunas Bipih.

Jika opsi tersebut yang dipilih, maka seluruh setoran Bipih-nya tetap tersimpan, dan calon jemaah bersangkutan akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan. Selain itu, jemaah akan mendapatkan nilai manfaat, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020. IEA

Pos terkait