10 Juli, Batas Akhir Sampaikan LKPM

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mengingatkan pelaku usaha di Kota Palu, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II Semester I (Januari-Juni) tahun 2023.

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2023 dapat mulai dilakukan pada 1-10 Juli 2021, melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.

“Kami minta para investor maupun pelaku usaha ber NIB, memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman,” kata Kepala DPMPTSP Palu, Irmawati (10/7/2023)

Irmawati mengatakan, prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu Self Declaration, di mana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

“Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data, dan batas akhirnya adalah 10 Juli ini, bila tidak, akan diberikan sanksi tertulis” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM. Pasalnya, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul, karena adanya proses migrasi data antar sistem. Hal itu pun sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM, yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 via email pelaku usaha.

“Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan ‘double input’ data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja,” urainya.

Untuk itu kata dia, bagi yang belum paham caranya, silahkan datang ke Kantor DPMPTSP Palu untuk dipandu petugas. Berdasarkan Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha. Sanksi teringan, tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut, menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil, tidak menjalankan kewajiban kemitraan, terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan. Sanksi terberatnya, pencabutan perizinan berusaha. ABS

Pos terkait