PALU, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2018, tercatat sebanyak 10 orang narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Demikian diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Selasa (3/7/2018).
Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Tipikor ke 10 napi kasus korupsi yang mengajukan PK, yakni Nomor 1/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Andi Sose Parampasi, Gunawan Sutedjo, Charles S, Arfian U alias Afing dan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Haldy Djulmantap. Kemudian untuk Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Afandi Tanjaya, Agus Salim, HB Paliudju, Sarbaya Sangadji serta Nomor 10/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Ahmad Supriadi.
Ke 10 permohonan PK itu, sambungnya, telah menjalani sidang pemeriksaan di PN Palu, serta saat ini berkas telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Sebab yang memutuskan PK adalah MA.
“Hingga saat ini belum ada putusan MA terkait ke 10 permohonan PK yang diajukan tahun 2018,” katanya.
Ditambahkan Lilik, untuk tahun 2017, napi kasus korupsi yang mengajukan PK berjumlah 10 orang.
Ke 10 napi tersebut, yaitu ALy Lasamaulu, M Taslim, Djabir Patombong, Eka Pontoh, M Iqbal Pakamundi, Jauri O Sakkung, M Safari, Nelsvini Kusmara, Habir Ponulele, serta Meny P Kasaedja.
“Untuk PK yang diajukan tahun 2017, ada putusan telah turun dari MA ada juga belum. Bahkan untuk Ikbal Pakamundi permohonan PKnya dikabulkan, hingga ia bebas. Ada juga yang dikabulkan permohonan PKnya, tapi hanya hukuman yang berkurang,” tutupnya. AGK