PALU, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan melaksanakan penyerahan plakat penghargaan terhadap pengelolaan layanan informasi publik, melalui PPID Perangkat Daerah dan Plakat Penghargaan, terhadap Perangkat Daerah yang Responsif dalam Penanganan Aduan Masyarakat melalui SP4N Lapor, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (20/12/2021).
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Sulteng, Faridah Lamarauna, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengisian kuesioner, oleh masing-masing PPID perangkat daerah. Selanjutnya, kuesioner tersebut diverifikasi bersama, untuk menjadi dasar dalam menentukan peringkat pengelolaan layanan informasi public, yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 491/379/Dis.Kominfo-G.ST, pada 3 November 2021.
“Penyerahan plakat penghargaan ini, merupakan akhir dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) layanan informasi publik, yang dimulai pada Juni 2021,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan dalam laporannya, beberapa waktu lalu Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, di mana kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh PPID provinsi se-Indonesia. Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulteng mendapatkan kategori menuju informatif.
Atas hasil tersebut, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, selaku atasan PPID, atas dukungannya terhadap Kominfo, selaku PPID provinsi, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sulteng.
“Komitmen pelayanan publik dapat kita tingkatkan, dan Insya Allah, predikat monev keterbukaan informasi publik di tahun 2022, dapat kita tingkatkan menjadi informative,” ujar Faridah dalam laporannya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan gambaran umum pengelolaan layanan informasi publik tahun 2021, yang dilaksanakan oleh PPID perangkat daerah, berdasarkan pengisian kuesioner keterbukaan informasi publik tahun 2021. Lebih lanjut, adapun yang tiga penerima Plakat Monev Pengelolaan Aduan Masyarakat Tahun 2021, adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Arnold Firdaus, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, Datu Pamusu.
Kemudian, Plakat Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Tuty Zarfiana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Christina Shandra Tobondo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Faridah Lamarauna, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rifky Anata Mustakim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Moh. Arif Abd. Wakil Latdjuba, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Eda Nur Elly, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Richard Arnaldo, Kepala Dinas Pariwisata, I Nyoman Sriadijaya, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Syaifullah Djafar, dan Kepala Dinas Perhubungan, Sisliandy.
“Saya berharap penyerahan palakat penghargaan ini tidak semata-mata dianggap sebagai ajang kontestasi antar badan publik, tetapi harus dimaknai, sebagai upaya Dinas Kominfo melakukan pemetaan implementasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat, yang dilaksanakan oleh badan publik, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar evaluasi dan pembinaan lebih lanjut,” jelas Faridah di akhir sambutanya. ABS