MERCUSUAR – 12 organisasi bantuan hukum (OBH) mengadakan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum, bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat miskin, dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kamis (28/1/2021).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw dan Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa.
Kontrak pelaksanaan bantuan hukum tersebut, diikuti oleh 12 OBH se-Provinsi Sulteng, yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kemenkumham.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik menyampaikan, pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi, agar terciptanya pemberian yang tertib dan terintegrasi. Oleh karena itu dengan ditandatanganinya kontrak ini, diharapkan peran Kemenkumham sebagai penghubung dari pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum, dalam hal ini adalah masyarakat miskin.
Lebih lanjut Lilik mengatakan, penyelenggaran bantuan hukum juga sebagai upaya Kemenkumham, dalam memaksimalkan penyerapan anggaran, dengan harapan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat tepat sasaran, yang mampu memenuhi hak bagi penerima bantuan untuk mendapatkan akses keadilan. */JEF