TANAMODINDI, MERCUSUAR – Tahun 2021, sebanyak 120 pasang pengantin yang telah lama menikah, akan dibantu mendapatkan buku nikah melalui Sidang Itsbat kerjasama Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palu, Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Palu.
Menurut Kabag Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kota Palu, Awalludin bahwa Pemkot Palu telah menandatangani MoU antara Pengadilan Negeri Agama dan Kementrian Agama Kota Palu, Senin (15/03/2021).
Adapun tujuan dan maksud dari MoU tersebut adalah penyelenggaraan sidang layanan terpadu untuk menerbitkan penetapan pengadilan dengan sidang Itsbat, untuk mendapatkan akta nikah serta kelahiran dan dokumen kependudukan yang dikonekan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi warga Kota Palu.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bidang kependudukan, diharapkan nantinya sidang isbat nikah dilakukan ditiap kantor kecamatan. Awaluddin menguraikan bahwa sebanyak 120 pasang pengantin lama yang terkendala ekonomi, sehingga belum mencatatkan secara hukum perkawinanya, sehingha mereka ini yang akan dibantu dengan mengambil 15 pasang pengantin lama di setiap Kecamatan.
“Untuk waktu pelaksanaanya kapan dan dimana masih akan kita bahas, pastinya sebelum bulan Ramadan. Dimana pasangan pengantin selain melengkapi persedur dokumen juga diminta membawa dua orang saksi,”paparnya.
Pelayanan itsbat nikah terpadu antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, pasport dan lain – lain.
“Paling tidak beberapa tujuan inilah yang menjadi urgensitas pertemuan Kerjasama atau MoU dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program sidang itsbat nikah terpadu,”jelas Awaluddin.
Program ini juga, kata dia diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan.
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan kutipan akta nikah berupa buku nikah. ABS