PALU, MERCUSUAR- Sampai hari ke-13 pascabencana yang melanda Kota Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala), Polisi sudah mengamankan sebanyak 121 warga yang diduga pelaku melakukan penjarahan atau pencurian.
Kamis, (11/10/2018) pagi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajaran kembali merilis penangkapan terhadap 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjarahan.
Lima pelaku ditangkap pada pada 8 Oktober 2018, berdasarkan pengembangan dan penyelidikan dari kasus sebelumnya yakni pencurian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Palu Barat pada 30 September 2018, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.000.000, satu mesin ATM, linggis, betel. Para pelaku merupakan warga Kota Palu, yang terindikasi sebagai spesialis pembobol mesin ATM.
Kemudian sebanyak 15 pelaku juga diamankan, karena terlibat dalam kasus penjarahan barang di kompleks pergudangan Kelurahan Tondo,beberapa waktu lalu. Dengan barang bukti yang disita berupa atap seng, tegel keramik, tripleks, beberapa karung cengkeh serta satu unit mobil pick up.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono mengatakan, para pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman minimal 7 tahun.
“Karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat terjadi bencana,” ujarnya.AMR
121 Penjarah di Penjara
