133,669 Jiwa Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, menunjukkan JKN Mobile untuk kemudahan peserta dalam mengikuti program REHAB, Kamis (27/6/2024). FOTO: ANDI BESSE/MS

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Bpjs Kesehatan cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan memaparkan, masih ada 133.669 jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih menunggak iuran, berdasarkan data per 1 Juni 2024.

Penyebabnya ada dua. Pertama adalah willingness to pay (WTP) atau kemauan/kesadaran membayar peserta dan ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar peserta. Soal faktor kesadaran peserta membayar iuran, menurutnya itu menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan kesehatan bagi warga Indonesia, terkhusus peserta JKN di Sulteng.

“Namun yang menjadi masalah kita adalah jika sudah masuk ranah ability to pay, kemampuan membayar, memang enggak cukup,” kata HS Rumondang Pakpahan, Kamis (27/6/2024).

Adapun Iuran BPJS Kesehatan saat ini dibedakan sesuai kelasnya, paling ringan yakni Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 mendapat subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan hanya Rp35.000 per bulan.

Rumondang mengatakan, rata-rata peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ini dari peserta kelas III. 

“Jadi memang kalau dilihat dari deskripsi peserta mandiri di kelas III dengan nilai tunggakan Rp53.455.538,513, jadi tunggakan terbanyak di kelas III,” jelasnya 

Untuk peserta yang masih menunggak beberapa tahun, diringankan hanya membayar tunggakan sebanyak 24 bulan, peserta JKN sudah bisa membayar tunggakan membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” katanya lagi.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar peserta memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan begitu, peserta dan keluarganya memiliki perlindungan jaminan kesehatan dan terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Apabila peserta JKN sudah membayarkan iuran keterlambatan, status kepesertaannya dapat kembali aktif dan digunakan saat itu juga.

“Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali secara langsung pada saat itu, setelah dilunasi tunggakannya,” terang HS Rumondang Pakpahan. ABS

Pos terkait