133,669 Jiwa Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, menunjukkan JKN Mobile untuk kemudahan peserta dalam mengikuti program REHAB, Kamis (27/6/2024). FOTO: ANDI BESSE/MS

Selain itu, pihaknya mengimbau agar peserta memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan begitu, peserta dan keluarganya memiliki perlindungan jaminan kesehatan dan terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Apabila peserta JKN sudah membayarkan iuran keterlambatan, status kepesertaannya dapat kembali aktif dan digunakan saat itu juga.

“Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali secara langsung pada saat itu, setelah dilunasi tunggakannya,” terang HS Rumondang Pakpahan. ABS

Pos terkait