PALU, MERCUSUAR – Selama 14 hari Operasi Patuh Tinombala di Sulawesi Tengah yang terjaring razia mencapai 9.000 orang dan nilai tilang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Pelanggaran lalu lintas meningkat 21 persen dibandingkan tahun lalu, tertinggi di Kota Palu.
Wadirlantas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Agustin mengemukakan hal itu kepada wartawan di salah satu warkop, Kamis (12/9). Ia bersama Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengemukakan hasil Operasi Patuh Tinombala yang digelar sejak 29 Agustus sampai dengan 11 September secara serentak di Sulawesi Tengah.
“Kalau dirata-ratakan nilai tilang setiap pelanggar Rp 100 ribu diperkirakan nilai tilang mencapai Rp 1 miliar. Di Polres Palu yang tertinggi pelanggaran dan di Polres Bangkep pelanggaran yang terendah,” kata AKBP Agustin.
Ditegaskan, mereka yang melanggar itu diputuskan di pengadilan nilai dendanya. Bila terdapat dua pelanggaran akan diakumulasikan dan nilainya ditetapkan di pengadilan. Kemudian yang melanggar dapat membayarkan nilai pelanggarannya ke bank yang ditunjuk dan uang itu masuk ke kas negara.
Sementara AKBP Didik menjelaskan, yang terbanyak kena razia adalah karyawan, swasta, pelajar, dan mahasiswa yang menggunakan kendaraan roda dua. Sedangkan jenis pelanggaran yang terbanyak adalah tidak menggunakan helm standar (SNI).
Ada beberapa poin pelanggaran yang menjadi sasaran selama razia. Antara lain kelengkapan surat-surat, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggunakan safetybelt, pengemudi yang melebihi kecepatan.
Kemudian pengendara ranmor yang melawan arus, mabuk saat mengendarai ranmor, pengendara ranmor di bawah umur, menggunakan HP saat berkendaraan dan ranmor yang menggunakan lampu rotary/sirene.
AKBP Didik menyebutkan, anak di bawah umur juga termasuk yang banyak kena razia. Sesuai aturan, setiap orang yang telah berusia 17 tahun barulah dibolehkan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dari data yang diberikan, khusus di wilayah Polres Palu sekitar 3.000-an pengendara bermotor yang terjaring razia selama 14 hari Operasi Patuh Tinombala 2019. Jumlah itu didominasi pengendara roda dua, yakni sebanyak 1.626 tilang.
Pelanggarannya tidak lengkap surat-surat kendaraannya, seperti SIM ataupu SNTK serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai.
Tilang untuk yang tidak lengkap surat-suratnya sebanyak 735, dengan usia pengendara yang melanggar antara 21 sampai 25 tahun sebanyak 472 orang.
Dari data tilang sebanyak 1.869, ada kenaikan pelanggaran dibanding tahun 2018 lalu yang hanya kurang lebih seribu empat ratusan pengendara yang ditilang.
Tahun 2018 Operasi Patuh terjaring pelanggar sebanyak seribu empat ratusan kurang lebih dan untuk tahun ini meningkat menjadi 1.869 tilang, jadi trennya naik.
Terkait dengan beberapa kendaraan pengendara yang ditahan, bisa mengambil kembali apabila sudah mengikuti proses aturan yang berlaku, dan memiliki surat-surat kendaraan lengkap serta telah membayar denda tilangnya di bank.MAN/MAR