PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 19 Juli 2019, sebanyak 16 orang anak di Kota Palu berhadapan dengan hukum atau terlibat tindak pidana, hingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 16 anak yang berhadapan dengan hukum itu terbagi dalam 14 berkas perkara.
“Ada perkara yang terdakwanya dua orang, yakni perkara Nomor: 8 dan 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pal,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Jumat (19/7/2019) sore.
Ke 14 kasus anak berhadapan dengan hokum yang teregister dan disidangkan PN Palu, sambungnya, 10 kasus diantaranya telah putus (vonis), yakni kasus teregister Nomor: 1-10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pal. Sementara empat kasus lainnya ada yang dalam proses sidang, serta ada yang baru akan disidangkan.
“10 perkara yang telah putus, sembilan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), sedangkan satu masih dalam tahap pikir-pikir,” katanya.
DIDOMINASI PENCURIAN
Masih kata Lilik, anak berhadapan dengan hukum di Palu didominasi kasus pencurian sebanyak 12 kasus, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kemudian kasus perlindungan anak dan kasus penganiayaan masing-masing satu kasus.
“Jumlah perkara anak berhadapan dengan hukum kemungkinan masih akan bertambah karena ini baru bulan Juli hingga, masih sekitar lima bulan (tahun 2019),” tutupnya.
Diketahui, tahun 2018 anak berhadapan dengan hukum yang disidang PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 21 kasus, serta didominasi tindak pidana pencurian sebanyak 16 kasus. Kemudian disusul penyalagunaan narkotika tiga kasus, serta kasus lalu lintas dan pengeroyokan masing-masing satu kasus.
Sementara tahun 2017, anak berhadapan dengan hukum yang disidang PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sebanyak 28 kasus, serta didominasi tindak pidana pencurian dengan jumlah 20 kasus. Kemudian disusul tindak pidana penyalagunaan narkotika sebanyak lima kasus, pembunuhan dua kasus, serta satu kasus terkait UU Darurat, yakni kepemilikan senjata tajam ilegal. AGK