TANAMODINDI, MERCUSUAR- 100 Hari lebih kepemimpinan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu dr.Renny A.Lamadjido melantik 16 pejabat lurah dan tiga camat bersama 220 Aparatur Sipil Negera (ASN) di halaman Kantor Sekretariat Kota Palu, Senin (21/6/2021).
Sebanyak 220 jabatan, administrator, pengawas dan jabatan tertentu di lingkup Pemkot Palu, terdiri pejabat administrator Eselon IV.a sebanyak 153 orang, pejabat Eselon III.a sebanyak 24 orang dan pejabat eselon III.b sebanyak 38 orang serta lima pejabat fungsional.
Untuk nama-nama pejabat lurah yang baru sebagian ada baru dan ada yang geser kelurahan penempatanya, yakni Lurah Taipa dijabat Leond Irwansah Effendi, Lurah Mamboro, Moh. Hamdi, Lurah Mamboro Barat dijabat Moh.Gusfan, Lurah Kayumalue Ngapa, Madawarni, Lurah Besusu Timur, Fadli Sabola, Adriani sebagai Lurah Besusu Barat, Christian sebagai Lurah Lolu Utara, Abd. Halim sebagai Lurah Tondo, Sry Rahayu sebagai Lurah Poboya, Irma menjabat Lurah Birobuli Selatan, Hapsanah menjabat Lurah Pengawu, Nanda Adriana sebagai Lurah Nunu, Akbar Utama sebagai Lurah Lere, Sumarsih sebagai Lurah Siranindi, Akmal sebagai Lurah Buluri, Putra Maharandha Airlangga menjabat Lurah Kabonena.
Untuk tiga Pejabat kecamatan yakni, Goenawan menjabat Camat Palu Selatan, Ridwan Mustafa menjabat Camat Mantikulore dan Amsar menjabat Camat Ulujadi.
Diakui Wali Kota bahwa BPK melarang kepala daerah untuk melantik sebelum enam bulan masa jabatan, namun harus mendapat persutujuan prinsip tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Karena itulah pada hari ini (pelantikan,red) pelaksanaan pengukuhan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kota Palu sebanyak 220 orang dengan rincian jabatan administrator sebanyak 64 orang pejabat pengawas sebanyak 156 orang.
“Pelaksanaan rotasi ataupun perpindahan tugas pada jabatan struktural merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan. Pelaksanaan pelantikan ini dimaksud untuk melakukan penyegaran untuk mengisi kekosongan jabatan serta untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,”Hadianto.
Ia tambahkan bahwa kenaikan pangkat merupakan hak seorang pegawai akan tetapi penempatan jabatan merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seorang PNS, tentunya setelah melalui penilaian kinerja yang utuh, independen dan profesional yang didalamnya tercakup aspek loyalitas. ABS