TANAMODINDI, MERCUSUAR -Berdasarkan Data sementara Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, ada sekitar 160 ruas jalan baru yang harus diberikan nama. Setelah nama jalan dimusyawarahkan dengan masyarakat, nanti akan dimasukan dalam peraturan daerah mengenai nama-nama jalan itu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Muhammad Rizal, dihadapan Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri, pada rapat tentang pengusulan nama-nama jalan di Kota Palu, Selasa, (2/11/2021) di ruang rapat Bantaya Kantor Setda Kota Palu.
Rizal mengatakan pengusulan nama jalan ini dikarenakan adanya ruas-ruas jalan yang belum ditetapkan penamaannya seperti di lokasi Hunian Tetap (Huntap) dan lainnya. Penamaan jalan ini sangat penting karena menyangkut masalah administrasi keperdataan masyarakat, misalnya kepengurusan KTP, Kartu Keluarga, PBB, dan lainnya.
“Setiap ruas jalan baru yang dibangun, itu harus ditetapkan nama jalannya, agar masyarakat bisa memakai nama itu untuk identitasnya baik di KTP maupun dokumen kependudukan lainnya,”ujarnya.
Selain itu, lanjutnya hal lain yang mendesak sekaitan dengan penamaan jalan yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pihak KPU. Hal ini dikarenakan banyak penduduk Kota Palu sekarang berubah tempat tinggalnya.
“Semisal warga kita yang kini tinggal di Huntap. Huntap inikan banyak, tetapi disanakan belum ada penamaan jalan, makanya itu juga harus cepat diselesaikan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan perbaikan nama-nama jalan juga ada, seperti nama jalan yang dianggap tidak ada nilai muatannya, sehingga akan diganti dengan nama yang bermuatan lokal.
Ia berkomitmen penamaan jalan ini ditargetkan akan selesai pertengahan tahun depan. Turut hadir dalam pertemuan itu yakni Asisten II bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, dr. Husaema. ABS