PALU, MERCUSUAR – Polsek Palu Utara menangkap tiga tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP), berinisial AL (22), MK (19) dan AP (19). Dari penangkapan itu, sebanyak sembilan unit sepeda motor hasil curian disita petugas.
Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang mengatakan pengungkapan kasus Curanmor berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian motor di wilayah Pantoloan pada 26 September lalu.
Setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AL (22) dan MK (19).
Dari hasil interogasi keduanya, petugas mendapatkan informasi kalau masih ada tersangka lainnya, yakni inisial AP (19). AP ditangkap petugas di rumahnya di Kayumalue Ngapa.
“Satu tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian,” kata Kapolsek, Rabu (30/9/2020).
Dari pengakuan ketiga tersangka, sudah melancarkan aksi curanmor di 14 TKP, untuk 12 TKP dilakukan di wilayah Palu Utara dan dua TKP di wilayah Palu Timur.
Ketiganya, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal menegaskan pelaku tindak pidana pencurian akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga harta bendanya masing- masing. karena banyak pelaku kejahatan yang mempunyai niat dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana.
“Agar tidak terjadi perbuatan yang serupa agar warga berhati hati dan memasang kunci ganda pada kendaraan sepeda motor,” kata Kapolres. IKI