PALU, MERCUSUAR – 181 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas / Rutan se – Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat remisi khusus Hari Raya Natal. Semuanya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II).
Adapun rinciannya, 38 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, 107 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 33 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Palu, pada Sabtu (25/12/2021), oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, dan Kepala Lapas Palu.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah, mengharapkan agar setiap orang mampu mencerminkan kehadiran hikmat Tuhan, serta menjadikan momentum Natal 2021 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu – isu saat ini, dan menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik instansi.
“Saya juga menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak, yang pada Natal ini mendapatkan remisi, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan, serta menjadi warga Negara yang baik dan taat pada hukum,” ujar Yasonna.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2021 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulteng. Remisi yang diberikan, diharapkan dapat memotivasi narapidana, agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. */JEF