20 APRIL, Sidang Staf Khusus Bupati Morut 

SIDANG-cac30a85
FOTO: Zaufi Amri

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa staf khusus Bupati Morowali Utara (Morut) Bidang Pembangunan, Asman Loliwu dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Rabu 20 April 2022.

Asman Loliwu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten Morut di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, tahun anggaran 2016-2017. Rinciannya, alokasi anggaran tahun 2016 Rp2,9 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp4,6 miliar. 

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri SH mengatakan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal itu diketuai oleh Chairil Anwar SH M.Hum dengan anggota Aris T Kahohon SH dan Alam Nur SH M.Kn. 

“Terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Zaufi Amri di PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Senin (18/4/2022). AGK

 

Pos terkait