2021, BPJamsostek Sulteng Bayar Manfaat Rp333 Milyar

JAMSOSTEK-1fd2f10d
Raden Harry Agung Cahya

PALU, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membayarkan manfaat kepada pesertanya yang mengalami risiko sosial selama tahun 2021, sebesar Rp333.676.760.660, dengan penerima manfaat sebanyak 26.427 orang. Jumlah ini tersebar untuk semua program yang ada di BPJamsostek, sebutan dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini.

Penerima terbanyak masih didominasi pencairan tabungan hari tua atau JHT (Jaminan Hari Tua) sebanyak 24.647 orang, diikuti kasus kecelakaan kerja (JKK) 940 orang dan kasus kematian (JKM) 495 orang, sedangkan untuk penerima manfaat pensiun (JP) sebanyak 345 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Raden Harry Agung Cahya mengatakan, ke depannya pemerintah juga bisa perlahan fokus menuju Universal Worker Coverage di wilayahnya masing-masing, karena risiko kerja juga bisa terjadi pada semua kalangan, di mana akan mengganggu keuangan dan tentunya kesejahteraan keluarga.

 “Sebagai amanah dari Undang-Undang, penyaluran manfaat ini merupakan wujud kehadiran negara dan pemerintah daerah, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di wilayahnya, sehingga mereka yang terdampak risiko sosial ini, akan terbantukan dalam hidupnya. Pada akhirnya, program Jamsostek ini akan menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan juga mengurangi timbulnya angka kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi,” jelas Harry saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2022)

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sulteng periode 31 Desember 2021, telah terdaftar sebanyak 464.932 pekerja yang ada di Sulteng, dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun jumlah tersebut masih sangat jauh, dibandingkan data angkatan kerja yang bekerja di Sulteng, yang berjumlah 1.516.347 pekerja atau baru mencapai 30,66 persen jumlah pekerja di Sulteng, yang terlindungi dalam program Jamsostek. Angka ini masih sangat jauh dari angka Universal Coverage yang diharapkan.

Dalam kesempatan ini, Raden Harry juga mengatakan, merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, Inpres ini salah satunya mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati, untuk mengambil langkah-langkah strategis, memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai non ASN, pekerja rentan, serta semua pekerja pada Badan Usaha Milik Daerah, terdaftar dalam program Jamsostek.

“Sebagai upaya implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sulawesi Tengah, BPJamsostek akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, untuk menyukseskan pelaksanaan Inpres tersebut,” ujar Harry.

Sebagai informasi, BPJamsostek saat ini menyelenggarakan 5 program perlindungan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program terbaru yang diamanatkan pemerintah. BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima dan perlindungan, untuk kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tengah. ABS

Pos terkait