PALU, MERCUSUAR – Permohonan praperadilan yang diperiksa dan sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020.
Sepanjang tahun 2021, permohonan praperadilan berjumlah 16 permohonan, sedangkan 2020 hanya lima permohonan.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskannya, ke 16 klasifikasi perkara permohonan praperadilan tahun 2021 semuannya sama, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sementara termohonnya, antara lain Polri, Kapolda Sulteng, Kajati Sulteng, serta Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulteng.
“Semua permohonan praperadilan telah putus, terakhir (putus) permohonan Nomor: 16/Pid.Pra/2021/PN Pal pada Senin 3 Januari 2022,” ujarnya.
DItambahkan Zaufi, permohonan praperadilan 2021, nomor 9 dan 10 pemohon dan termohonnya sama, yakni pemohon Idhamsyah S Tompo dan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Demikian nomor 7 dan 13, pemohonnya sama, yaitu Ronny Tanusaputra, namun termohon permohonan nomor 7 Kapolri Cq Kapolda Sulteng dan nomor 13 Dirreskrimsus Polda Sulteng (Kombes Pol Afrisal). “Permohonan nomor 9 dikabulkan, sedangkan nomor 10 dinyatakan gugur karena permohonan dicabut. Sementara nomor 7 ditolak dan nomor 13 dikabilkan,” tutupnya.
Diketahui, lima permohonan praperadilan tahun 2020 klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Untuk perkohonan Nomor: 1-2/Pid.Pra/2020/PN Pal terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor 3-5/Pid.Pra/2020/PN Pal klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penghentian poenyidikan. AGK