210 Pengendara di Palu Didenda

FOTO HLLL TILANG

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti, Nisfah SH menjatuhkan hukuman denda terhadap 210 pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (1/3/2019).

Hukuman denda pada pengendara tersebut sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49.000 hingga Rp74.000 subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 1 Maret 2019.

Ke 210 pengendara bermotor yang dihukum denda itu ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Rinciannya, Ditlantas Polda Sulteng sebanyak 39 pengendara, terdiri dari delapan pengendara mobil dan 31 motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu sejumlah 171 orang, terdiri dari dua pengendara mobil dan 169 motor.

Adapun pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 285 (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) Jo 106, Pasal 288 (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 289 (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

PENGENDARA DIDENDA 22 FEBRUARI

Pekan sebelumnya, Jumat (22/2/2019), pengendara bermotor di Palu yang didenda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 161 orang.

Rinciannya, ditilang Ditlantas Polda Sulteng sebanyak 32 pengendara, terdiri dari sembilan pengendara mobil dan 23 motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu sejumlah 129 orang, terdiri dari lima pengendara mobil dan 124 motor.

Hakim, Andri N Partogi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Silvana SH menjatuhkan hukuman denda yang sama terhadap seluruh pengendara tersebut, yakni Rp99.000 subsider tuga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara. AGK

 

 

Pos terkait