211 Pengendara di Palu Dihukum Denda

denda

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Silvana SH menjatuhkan hukuman membayar denda terhadap 211 pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (26/7/2019).

Hukuman denda yang dijatuhkan pada para pengendara tersebut disesuaikan tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49.000 hingga Rp199.000 subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 26 Juli 2019.

Ke 211 pengendara bermotor itu disanksi tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, terdiri dari 16 pengendara mobil dan 195 orang motor.

Adapun pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Kemudian Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Barang bukti, berupa slip BRI, SIM C, SIM A, STNK dan kendaraan,” tertulis di papan itu.

MENURUN

Jumlah pengendara bermotor yang dihukum denda Jumat (26/7/2019) mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya Jumat (19/7/2019) sebanyak 320 pengendara.

ke 320 pengendara yang dihukum membayar denda itu ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satlantas Polres Palu.

Pengendara ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 141 orang, terdiri pengendara mobil 14 orang dan motor 127 orang. Sementara pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 179 orang, terdiri dari pengnedara mobil 15 dan motor 164 orang. AGK

 

Pos terkait