PALU, MERCUSUAR – Terkait dengan akan berakhirnya masa pendaftaran bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pada hari ini (kemarin,red) pukul 24.00 Wita, KPU Sulteng telah menerima 22 orang pendaftar hingga pukul 20.00 wita, Rabu malam (11/07/2018).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden saat ditemui Mercusuar di kantor KPU Sulteng.
Sahran menjelaskan, sebagaimana yang diketahui untuk para bakal calon yang sudah menyerahkan syarat minimal dukungan adalah sebanyak 25 orang.
21 orang yang dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS) dan empat orang lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). ke 25 orang tersebut, semua diperbolehkan dalam proses mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD perwakilan Sulteng.
” dari 26 5rang itu, sampai dengan pukul 20.00 sudah ada 22 bakal calon yang sudah mendaftarkan ke KPU provinsi. Memang hari ini tanggal 11 merupakan hari terakhir untuk pendaftaran bakal calon DPD dan kami masih menunggu sampai pukul 24.00 Wita,” ujarnya di kantor KPU Sulteng.
Terkait dengan yang sudah menyerahkan syarat minimal dukungan dan tidak mendaftarkan diri sampai dengan pukul 24.00 Wita, maka KPU Provinsi menganggap mereka tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI.
Untuk diketahui, sampai dengan saat ini sambil berjalan KPU provinsi sedang melakukan verifikasi administrasi terkait dengan syarat bakal calon anggota DPD RI.
Sahran raden juga menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan mengenai tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, sesuai dengan PKPU No 5 yaitu pada 9-11 Juli 2018.TIN