22 IKM Terima Sertifikasi Halal

IKM Sertifikat Halal

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kementrian Agama (Kemenag) Sulteng bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Sulteng fasilitasi 22 pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapatkan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk IKM di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Penyerahan itu berlangsung di di aula Kantor Disprindag Sulteng, Selasa (17/2/2021).

Proses panjang sejak empat bulan sejak diawali masa sosialisasi hingga pemeriksaan bahan baku, kemudian sidang fatwa penetapan fatwa. Lamanya proses ini dikarenakan keterbatasan auditor yang hanya ada empat orang di Kemenag, namun pengajuan 100 lebih baik yang difasilitasi Disprindag maupun pengajuan mandiri.

Kepala Disperindag Sulteng, Richard Djanggola mengatakan, program sertifikasi halal penting sebagai salah satu upaya peningkatan produk berdaya saing dengan telah berlogo halal, untuk IKM tersebut memproduksi berbagai macam olahan makanan dan minuman.

’’Ini untuk meningkatkan daya saing produk melalui standardisasi dan sertifikasi,’’ucap dia.

Melalui langkah ini, lanjut Richard, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan. Menurutnya, sertifikasi halal akan memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen pada produk yang dihasilkan karena memiliki standar dan kualitas yang baik sehingga memberi kesempatan untuk mengakses pasar luar negeri, terutama di negara-negara muslim.

Sementara, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Syamsul Saifuddin menambahkan, pelaku IKM wajib memperhatikan aspek keamanan produk pangannya. Salah satu konsep dan strategi untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang dianggap lebih efektif dan aman serta telah diakui keandalannya secara internasional adalah sistem manajemen keamanan pangan atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

“HACCP bertujuan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan baik secara fisik, kimia dan biologi,yang diakhiri sertifikat Halal” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, manfaat yang diambil dari HACCP adalah pelaku IKM dapat menjamin keamanan produknya kepada konsumen dan mencegah kasus keracunan pangan. Sebab dalam penerapan sistem HACCP, bahaya-bahaya dapat diidentifikasi secara dini, termasuk mengenai tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangannya.

Salah satu IKM asal Kota Palu, Yanti mengaku senang dan bersyukur dengan adanya program sertifikasi halal gratis ini. Dengan begitu, ia menjadi lebih percaya diri  dalam menjual produknya, yaitu bumbu pecal. ABS

Pos terkait