255 Pengendara di Palu Didenda

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 255 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (18/10/2019).

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 18 Oktober 2019.

Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 255 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 11 orang, terdiri dari tiga pengendara mobil dan delapan motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 244 pengendara, terdiri dari enam pengendara mobil dan 238 motor.

“Barang bukti, berupa slip BRI, kendaraan, STNK, SIM C dan SIM A,” tertulis pada papan itu.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti, Festi Beby BN Piether SH MH menjatuhkan pidana membayar denda antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu, serta membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1), (2) dan (3) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (6) Jo 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, SERTA Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK

 

 

Pos terkait