Sementara untuk unit usaha sosial asetnya mencapai Rp1.201.708.926, dengan rincian dana ZIS Anggota Rp805.245.089,41, dana wakaf produktif Rp323.547.329,00, dan laba wakaf produktif Rp. 72.916.508,00.
“Penerima manfaat dana sosial anggota, masyarakat, penanggulan bencana, beasiswa, santunan fakir miskin, anak yatim insentif guru mengaji, fasilitas pondok pesantren dan lain sebagainya,” imbuh Hairi.
Unit usaha lain yang dikelola atau dibiayai BMT Al Muhajirin diantaranya unit usaha frozen, briket arang tempurung, dan sektor pertanian.Hairi berharap bisnis syariah, khususnya BMT terus berkembang dan mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Awal berkenalan dengan aktivitas BMT, di Sulawesi Tengah menurut Hairi ada 52 dua unit. Kini setelah 26 tahun berlalu tinggal dua yang beroperasi, yakni BMT Al Muhajirin di Luwuk dengan beberapa cabangnya, dan BMT Amanah di Poso.
“Penghargaan ini juga memotivasi kami untuk terus berbagi pengalaman mengelola BMT. Jika BMT dikelola dengan baik dan benar, Insya Allah akan berkembang, tumbuh, dan mampu memberikan manfaat untuk masyarakat,” tutur Hairi. ***